Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka desentralisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan secara lebih optimal untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  2. bahwa sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan kebijakan daerah sebagai arahan, aturan, acuan dan ketentuan sebagai dasar hukum pengaturan dan pungutan daerah dari sektor Retribusi Daerah sejenis yang dihimpun dalam 1 (satu) naskah Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
15 November 2011

Berlaku Tanggal
15 November 2011

Sumber
LD.2011/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar