Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi seluruh warganya;
  2. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan penanganan dan perhatian, khususnya jaminan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasarnya;
  3. bahwa dalam perkembangannya jumlah gelandangan dan pengemis semakin lama semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga diperlukan upaya penanganan secara terarah, terpadu, dan terencana untuk mengembalikan harkat dan bermartabat sebagai bagian dari masyarakat serta mencegah dampak sosial yang tidak diinginkan;
  4. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penanggulangan gelandangan dan pengemis berdasarkan kondisi di daerahnya masing-masing;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
14

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2013

Berlaku Tanggal
17 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar