Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat;
  2. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Kalimantan Selatan semakin meluas dan meningkat;
  3. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
18

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012

Berlaku Tanggal
31 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar