INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat;
- bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Kalimantan Selatan semakin meluas dan meningkat;
- bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.