Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2012

Berlaku Tanggal
30 Januari 2012

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar