Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang dimiliki;
  2. bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya sebagai corporate business agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi Kalimantan Selatan 2025;
  3. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan fleksibel;
  4. bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 April 2014

Diundangkan Tanggal
08 April 2014

Berlaku Tanggal
08 April 2014

Sumber
LD.2014/NO.3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar