INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengembangan tanaman jeruk sebagai komoditas unggulan agar berhasil guna dan berdaya guna sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat petani, diperlukan proses penyebaran benih jeruk Siam Banjar lebih baik lagi dan berkesinambungan ke depan dengan tetap mewaspadai penyebaran benih jeruk yang berasal dari daerah endemis Citrus Vein Phloem Degenaration (CVPD), sejenis penyakit ganas yang telah menghancurkan pertanaman jeruk di beberapa daerah di Indonesia dan penyakit penting lainnya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk Di Provinsi Kalimantan Selatan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.