INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Salah satu kendala dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna sosial. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.