INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik;
- bahwa untuk menyederhanakan dan memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah telah membentuk unit pelayanan;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan serta memudahkan koordinasi dengan instansi teknis lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu yang saat ini masih berstatus kantor menjadi badan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.