Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik;
  2. bahwa untuk menyederhanakan dan memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah telah membentuk unit pelayanan;
  3. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan serta memudahkan koordinasi dengan instansi teknis lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu yang saat ini masih berstatus kantor menjadi badan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2015

Berlaku Tanggal
27 Juli 2015

Sumber
LD.2015/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar