Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintahan Daerah bertangggung jawab melaksanakan pembangunan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan secara efektif, efisien, bersasaran, berkeadilan, serta dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan, dipandang perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar