INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Lahan Kritis
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lahan sebagai penentu sistem penyangga kehidupan, media pengatur tata air daerah aliran sungai dan sumber kemakmuran rakyat, harus dijaga dan dikelola secara optimal untuk mendukung keseimbangan ekosistem global. Kondisi lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan, telah mengalami kerusakan dan penurunan fungsi di satu sisi dan penelantaran di sisi lainnya, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air daerah aliran sungai. Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai penyangga sistem kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu dilakukan rehabilitasi lahan agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar lahan, serta jaminan masa depan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan urusan di bidang kehutanan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.