INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 182/814/SJ. tanggal 14 April 2003 tentang Evaluasi Keberadaan PPNS Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan kembali dalam upaya memberdayakan dan meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ;
- bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.