Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Ditetapkan Tanggal
23 April 2012

Diundangkan Tanggal
23 April 2012

Berlaku Tanggal
23 April 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar