Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan memungut retribusi yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan besaran tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
27 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar