INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan memungut retribusi yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan besaran tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.