INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan “Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan pungutan bea balik b. nama kendaraan di atas air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.