INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai tuntutan nasional dan tantangan persaingan global untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan sumber daya, manusia, aparatur yang bermoral, berakhlak, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti Tugas Belajar atau Izin Belajar;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan Tuntutan perkembangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.