Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1984

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1983/1984.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
13
Tahun
1984
Tentang
Perda Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1983/1984.
Ditetapkan Tanggal
10-Sep-84
Diundangkan Tanggal
10-Sep-84
Berlaku Tanggal
10-Sep-84
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1984

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

10 bulan ago

Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2024

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

10 bulan ago

Peraturan Gubernur Riau Nomor 54 Tahun 2024

Tarif Layanan pada Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan

10 bulan ago

Peraturan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu…

10 bulan ago

Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan…

10 bulan ago

Peraturan Gubernur Riau Nomor 49 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil…

10 bulan ago