Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan meningkatnya status Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan menjadi Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, menyebabkan meningkatnya jenis pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa tersebut sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pemungutan retribusi pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif layanan BLUDSKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar