Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Agustus 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2018

Sumber
LD.2018/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar