Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
  3. bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui penerbitan Izin Trayek dan penerbitan Izin Usaha Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2010

Berlaku Tanggal
22 Juni 2010

Sumber
LD.2010/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar