Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1961

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak oleh Karena Mengadakan Keramaian-keramaian Umum dalam Daerah Kotapraja Administratif Palangka Raya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
4

Tahun
1961

Tentang
Perda Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak oleh Karena Mengadakan Keramaian-keramaian Umum dalam Daerah Kotapraja Administratif Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 1961

Diundangkan Tanggal
02 Desember 1961

Berlaku Tanggal
02 Desember 1961

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1961

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1961 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar