Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus Radio dan Televisi Siaran Lokal.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal, Telah Dibatalkan Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2007 Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
  3. B;
  4. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Dimaksud Telah Dihentikan Pelakasanaannya Sejak Tanggal 8 Desember 2007 Dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.54/25/2007.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus Radio dan Televisi Siaran Lokal.

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2008

Berlaku Tanggal
26 Maret 2008

Sumber
LD. 2008/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar