INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak memperolah informasi merupakan hak azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal memperoleh informasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.