Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak memperolah informasi merupakan hak azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal memperoleh informasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar