INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat “kalawa Atei”
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Jiwa Yang Optimal Bagi Masyarakat, Diselenggarakannya Upaya Kesehatan Jiwa Dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), Dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif) Yang Dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu Dan Berkesinambungan;
- B;
- bahwa Pemerintah Bertugas Menggerakan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Kesehatan, Dengan Memperhatikan Fungsi Sosial Sehingga Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Tetap Terjamin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.