Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar