Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar