Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah;
  2. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2208 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu disesuaikan dengan UU dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011

Berlaku Tanggal
17 Januari 2011

Sumber
LD 01/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar