Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah;
  3. bahwa sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Yang Dibentuk Dengan Peraturan Perundang-undangan Tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
13

Tahun
2009

Tentang
Perda Provinsi Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
28 September 2009

Diundangkan Tanggal
28 September 2009

Berlaku Tanggal
28 September 2009

Sumber
LD 13/2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar