Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur perlu dilaksanakan melatui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergis. Dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar di satu sisi, sementara disisi Iain Juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi antara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan antara perkebunan/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di provisi Kalimantan Timur secara terpadu. Untuk mewujudkan pola kemitraan tersebut dalam butir a, pekebuna/pengusaha perkebunan rakyat perlu bermitra dengan pengusaha perkebunan besar membangun kebun mitra milik rakyat bersamaan dengan pembangunan. kebun milik pengusaha perkebunan besar pembina sebagai penjamin (avalist), melalui program kemitraan pembengunan perkebunan yang harmonis, saling menguntungkan dan berkesinambung. Penumbuhkembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara peketun perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar tersebut di atas dapat diharapkan mewujudkan keseimbangan antara aspek pertumbuhan dan pemerataan dalam pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dengan mengoptimalkan peran serta aktif semua stakeholder pembangunan perkebunan;
  2. Pekebun rakyat, pengusaha besar perkebunan, serta pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) secara terpadu dan sinergis, sekaligus menunjang program nasional revitalisasi pertanian sehingga kegiatan tersebut Iebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d pertu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan pembangunan Perkebunan sebagai perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pembinaan Dan Pengamanan Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Provinsi Tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
23 April 2008

Diundangkan Tanggal
23 April 2008

Berlaku Tanggal
23 April 2008

Sumber
LD 3/2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar