Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
  3. Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat;
  4. Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar