Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat penyidik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar