Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2001-2005

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya GBHN 1999-2004 yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh masyarakat di daerah guna mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah dalam berbagai bidang, maka perlu disusun dokumen induk perencanaan pembangunan yang memuat visi, misi, arah strategi, kebijakan dan program serta pembiayaan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2001-2005.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
  7. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1982.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
5

Tahun
2001

Tentang
Perda Provinsi Tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2001-2005

Ditetapkan Tanggal
20 September 2001

Diundangkan Tanggal
20 September 2001

Berlaku Tanggal
20 September 2001

Sumber
LD 05/2001

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar