Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kondisi hutan, lahan dan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS);
  2. Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan dan lahan kritis sebagai penyangga kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, agar dapat menjamin kesinambungan perkembangan kehidupan;
  3. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 1974
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 1990
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 1992
  7. Undang-Undang No.41 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kaltim No.3 Tahun 2013
  11. Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2014.

Tujuan Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis adalah:
a. terwujudnya upaya pemulihan kerusakan fungsi hutan dan lahan kritis serta lingkungan;
b. terwujudnya kualitas hutan dan lahan sebagai penyanggga kehidupan, dan perlindungan tata air Daerah Aliran Sungai;
c. Terwujudnya kemampuan dan dayan dukung hutan dan lahan sesuai fungsi dan peruntukkannya;
d. Terwujudnya program pengembangan bionergi lestari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di daerah;
e. Terwujudnya kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar