Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2017

Sumber
LD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 – 2021

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar