Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, perubahan tata cara penganggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tata cara pergeseran anggaran, pengaturan belanja bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, penegasan terhadap kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen, dan penyesuaian urusan pemerintahan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 November 2015

Diundangkan Tanggal
27 November 2015

Berlaku Tanggal
27 November 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 07 Seri E / No REG 11/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar