Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan guna optimalisasi kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal
27 November 2015

Diundangkan Tanggal
27 November 2015

Berlaku Tanggal
27 November 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 08 Seri E / NO REG 12/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar