INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dikarenakan pada saat pembentukan Peraturan Daerah tersebut Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud belum terbentuk, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi yang digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.