INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dikarenakan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. berdasarkan hasil analisa keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2017, dengan selesainya beberapa kegiatan pembangunan daerah dengan menggunakan anggaran multiyears, kondisi APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan tidak mengalami defisit, sehingga dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada tahun 2017 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.