Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji asal Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, perlu fasilitasi dalam bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan transportasi haji. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan transportasi haji, konsumsi dan akomodasi bagi jamaah konsumsi dan akomodasi bagi jamaah haji ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal jamaah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
LD 2020/NO. 3 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar