Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha yakni Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah dan Tempat Penginapan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015

Berlaku Tanggal
14 Desember 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri C / NO REG 8/2015

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar