INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha yakni Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah dan Tempat Penginapan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.