Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri. Sesusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7) menyebutkan bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri telah diundangkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Nomor
2

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 September 2014

Berlaku Tanggal
11 September 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar