Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik, sehingga pengelolaanya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, terpadu serta dengan harga yang wajar. Masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terutama pada daerah terpencil, pulau terpencil dan pulau di perbatasan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Ketenagalistrikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Ketenagalistrikan

Ditetapkan Tanggal
21 September 2017

Diundangkan Tanggal
21 September 2017

Berlaku Tanggal
21 September 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar