INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya. Berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.