Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan kemudahan dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif. dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal oleh satu organisasi perangkat daerah memerlukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Nomor
8

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau

Ditetapkan Tanggal
26 November 2013

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2013

Berlaku Tanggal
05 Desember 2013

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar