INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung;
- Pemerintah Provinsi Lampung perlu bertanggung jawab dengan memberikan subsidi biaya pcnyelenggaraan haji daerah bagi para jemaah haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.