INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi lampung sebagai prwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan peraturan daerah provinsi lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.