Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung (Perseroan Daerah)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang perhubungan yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
  2. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategls dalam pembangunan ekonomi bidang perhubungan dan transportasi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keualgan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  4. bahwa Pendirian Badan Usaha Miiik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Simpul Trans l, ampung (Perseroan Daerah);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung (Perseroan Daerah)

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar