INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- masyarakat adat lampung sai bumi ruwai jurai dalah bagian integral dari masyarakat suku bangsa yang tergabung dalam negara kesatuan republik indonesia, dan mempunyai hak dan kewajiban memelihara adat istiadat dan tradisi yang hidup dan berkembang sejalan dengan perkembangan zaman
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.