INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran. Biaya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan melalui Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.