Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut perlu disusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan daerah dan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Sehubungan dengan adanya pengendalian, evaluasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 perlu diubah dan disempumakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
12

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2022

Sumber
LD. NO. 2022/12, LL PROV MALUKU : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar