INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang bernilai ekonomis serta berkaitan erat dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada semua tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan potensi, dan meminimalkan dampak negatif di masyarakat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud, diperlukan pengendalian, pengawasan, dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.