Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang bernilai ekonomis serta berkaitan erat dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada semua tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan potensi, dan meminimalkan dampak negatif di masyarakat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud, diperlukan pengendalian, pengawasan, dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar